Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara berdasarkan 

Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Tugas

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa informasi dan layanan perpustakaan serta pengelolaan naskah nusantara.

Fungsi